Bandar Lampung [MP]β Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi damai yang memprotes penanganan banjir di Bandar Lampung. Insiden kekerasan tersebut terjadi di lingkungan Kantor Wali Kota dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Dalam pernyataannya, LBH menyebut bahwa tindakan aparat tersebut menunjukkan watak kekuasaan yang anti-kritik dan otoriter. Mereka menilai, bukan hanya kekerasan yang menjadi persoalan, tetapi juga ketidakmampuan Wali Kota dalam menanggapi bencana banjir secara tepat.
βBanjir ini bukan hanya bencana alam, tapi akibat dari kesalahan kebijakan dan kelalaian pemerintah kota dalam tata ruang dan pembangunan infrastruktur. Kematian warga adalah bukti nyata dari kegagalan ini,β tegas LBH.
LBH juga menilai bahwa Wali Kota Bandar Lampung gagal memenuhi mandat kepemimpinannya, tidak hanya dalam pengelolaan kota, tetapi juga dalam menjunjung nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.
Dalam pernyataan resminya, LBH Dharma Loka Nusantara menyampaikan lima poin sikap:
LBH menutup pernyataannya dengan seruan bahwa Bandar Lampung membutuhkan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan yang membungkam.
Tidak ada komentar