LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemprov Lampung Tindak Tegas Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual

Redaksi
2 Min Read

Lampung, [MP] – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara menyuarakan keprihatinan mendalam atas lonjakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tercatat sebanyak 136 kasus kekerasan seksual terjadi sejak Januari 2025.

Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah atau akrab disapa Pupung, menyatakan bahwa angka tersebut mencerminkan kondisi darurat dan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.

“Kami saat ini tengah menangani salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Tanggamus. Kasus ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual juga terjadi di ranah kerja, termasuk dalam institusi pemerintah,” ujar Pupung.

Ia menilai bahwa penanganan kekerasan seksual selama ini masih menghadapi banyak kendala, seperti akses pendampingan hukum bagi korban serta proses hukum yang lamban dan tidak berpihak. Selain itu, belum adanya regulasi turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tingkat daerah turut memperparah situasi.

“UU TPKS merupakan langkah maju, tapi tanpa komitmen pemerintah daerah, implementasinya hanya akan menjadi formalitas,” lanjut Pupung. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pelaksanaan UU TPKS sebagai langkah konkret untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban.

LBH Dharma Loka Nusantara juga mendorong agar pemerintah daerah menyediakan layanan pendukung yang terpadu bagi korban, termasuk bantuan psikososial, pendampingan hukum, dan perlindungan yang aman dari intimidasi.

Di akhir pernyataannya, Pupung mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam mengawal proses hukum dan mendorong reformasi kebijakan yang berpihak kepada korban. “Negara tidak boleh absen ketika warganya menjadi korban kekerasan seksual — apalagi jika pelakunya berasal dari institusi negara sendiri,” tegasnya.

Penulis: Feri

Editor: Redaksi

Share This Article

Berita Terbaru

Santri Bisa Jadi Pemimpin: Pesan Haru Bupati Ela di Hadapan Ratusan Santri Al-Falah Iyah

Lampung Timur – Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, bersama Ketua…

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemprov Lampung Tindak Tegas Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual

Lampung, - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara menyuarakan keprihatinan mendalam…

Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia

Lampung Timur - Sebanyak perwakilan dari 18 negara melakukan kunjungan ke Desa…

Polisi Panggil Tiga Warga Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tanah Wakaf Masjid di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Tiga warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur,…

Karso Tewas Dianiaya di Lampung Timur, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Lampung Timur – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar almarhum Karso bin Mat…

Remaja di Lampung Timur Serahkan Diri Usai Aniaya Pemuda hingga Tewas

LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim…

Berita Populer