Lampung Timur [MP]- Seorang perempuan 20 tahun inisial NS warga Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur di tangkap polisi karena terbukti menggunakan Narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur IPTU Hendra Abdurrahman menjelaskan NS (perempuan) ditangkap bersama seorang pria inisial AAS yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sukadana.
“Keduanya kami tangkap di wilayah Kecamatan Labuhanratu Minggu (27/10/2024) dini hari. Dan barang bukti 1 klip sabu beserta 1,5 butir pil ekstasi”kata Hendra, Selasa (29/10/2024).
Kronologis penangkapan, Hendra menjelaskan, sebelum tertangkap polisi mendapat informasi di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Labuhanratu ada yang membawa narkoba, lalu polisi menindaklanjuti dan mendatangi terduga setelah di geledah badan benar ada barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Saat itu juga keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil dari pemeriksaan keduanya diduga kuat telah mengkonsumsi narkoba.
Sehingga dalam berita acara hasil pemeriksaan keduanya dijerat dengan pasal 112 UU RI no 35 2009 kepemilikan minimal 4 tahun dan atau pasal 127 UU RI no 35 2009 penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri maksimal 4 tahun.
“Penangkapan tersebut kami lakukan bersama Anggita Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Timur “jelas Hendra.
Tidak menutup kemungkinan kata Hendra, di setiap lokasi karaoke yang ada di Lampung Timur akan dilakukan patroli rutin guna meminimalisir pengguna narkoba.
Tidak ada komentar