
Lampung timur [MP]-Sidang putusan sela terdakwa Daniel terkait tuduhan palsu yang dilaporkan oleh istrinya sendiri berlangsung Selasa (24/10/2023). Dalam putusan sela hakim mengagendakan sidang lanjutan dengan mendatangkan saksi saksi.
Kuasa hukum Daniel, Sutanto mengatakan eksepsi yang telah diajukan diminta hakim untuk membuktikan bukti bukti dan mengahdirkan saksi.
Dalam sidang tersebut hakim memberikan waktu pada Selasa (31/10/2023) Oktober pihak terdakwa agar mendatangkan saksi dan juga pihak pelapor untuk menghadirkan saksi guna membuktikan.
“Kami dari pihak terdakwa akan mendatangkan dua saksi terkait tuduhan palsu yang di lakukan oleh istri kline kami dalam perkara dimaksud”kata Sutanto.
Selanjutnya Hakim juga menjadwalkan pada Kamis (2/11/2023) pihak terdakwa dan pelapor diminta untuk mendatangkan saksi ahli dalam persoalan tersebut, dimana saksi ahli sebagai acuan untuk mencari sebuah kebenaran dalam perkara dimaksud.
“Jadwal agar di percepat untuk sidang lanjutannya, kami akan berjuang penuh dan kami akan menunjukan bahwa klien kami tidak bersalah sudah kami siapkan dua saksi dan satu saksi ahli”kata Sutanto.
Kaya Sutanto pada 31 Oktober nanti pihak jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan polisi sebagai saksi perkara yang menimpa kliennya itu.
Redaksi

Tidak ada komentar