JAKARTA [MP]- Sering kita mendengar kata kata “Harta Tahta Wanita” tiga kata tersebut menjadi ungkapan sebagai “kepuasan individu”. Jika nafsu tidak terkontrol maka bisa masuk kedalam persoalan yang bisa merusak karir seseorang.
Ahir ahir ini media masa di gegerkan dengan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, yaitu Hasyim Asy’ari yang diberhentikan dari tugasnya sebagai Ketua KPU RI.
Pemberhentian yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bedasarkan laporan dari seorang perempuan cantik yang menjadi korban cabul oleh Ketua KPU RI.
Perempuan yang menjadi korban asusila oleh mantan Ketua KPU tersebut bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), diangkat oleh Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Atas diberhentikannya Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU, Megawati Soekarno Putri pun angkat bicara seperti yang di lansir dari suara.com.
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengaku sedih atas perilaku cabul eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang dialami terhadap petugas PPLN Denhag, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Terungkapnya kejahatan seksual Hasyim Asy’ari saat menduduki jabatan Ketua KPU pun membuat Megawati geleng-geleng kepala.
“KPU, nah kemarin. Itu saya ngomong begini kenapa? Karena saya warga bangsa. Sedih say melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia, itu ‘kan bagian, kok begitu ya, pusing saya,” ujar Megawati di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Padahal, KPU memiliki fungsi untuk mengayomi masyarakat. Hal ini mengingat, lanjut Mega, masyarakat masih berada pada bayang-bayang kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses kehidupan dan berbangsa.
DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari gegara berbuat cabul.
Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (5/7/2024).