KPU Lamtim Dilaporkan Ke Bawaslu

Redaksi
2 Min Read

Lampung timur [MP]- Bawaslu Lampung Timur menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi penerimaan kembali pasangan bakal calon Bupati M Dawam Rahardjo dan bakal calon wakil Bupati Ketut Erawan yang aebelumnya telah dinyatakan KPU Lamtim di tolak, jumat (13/09/24).

Atas nama masyarakat dan tokoh Pemuda lamtim Feri Perdana melaporkan KPU Lamtim karena telah menerima kelengkapan berkas Dawam dan Ketut Erawan, padahal sebelumnya KPU lamtim menyatakan pendaftaran di tolak dan berkas dikembalikan.

“Isi surat KPU 2038 ini ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjanganya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU, sedangkan dilampung timur pasangan dawam-ketut sudah menerima dengan dibuktikan oleh KPU Lamtim surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di bawaslu lamtim. Artinya surat KPU 2038 itu tidak berlaku dilampung timur,” papar Feri tokoh pemuda lamtim yang juga mantan anggota Bawaslu kecamatan Mataram Baru Kabupaten lamtim tersebut.

Menurutnya, Jelas-jelas KPU Lamtim telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas M Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan serta di nyatakan tidak lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024.

“Penolakan dan pengembalian berkas teraebut berdasarkan PKPU, dan surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat dengar antara KPU dan anggota DPR RI, dimana Hirarkinya. Jamgan cuma kepentingan personal tertentu bisa merubah dan menabrak aturan,” urai Feri.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Hendri Widiono mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga.

“Hari ini ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme, dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang dilakukan oleh KPU,” kata dia saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

“Yang melaporkan warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur. Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar, kita sifatnya menerima, karena mekanismenya kita terima di hari kerja pukul 08.00 sampai pukul 16.00,” tutupnya.(tim)

Share This Article

Berita Terbaru

KK Baru Tak Berlaku untuk SPMB, Wali Murid di Lampung Timur Bingung dan Kecewa

Lampung Timur — Sejumlah wali murid di Kabupaten Lampung Timur mengaku kebingungan…

Santri Bisa Jadi Pemimpin: Pesan Haru Bupati Ela di Hadapan Ratusan Santri Al-Falah Iyah

Lampung Timur – Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, bersama Ketua…

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemprov Lampung Tindak Tegas Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual

Lampung, - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara menyuarakan keprihatinan mendalam…

Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia

Lampung Timur - Sebanyak perwakilan dari 18 negara melakukan kunjungan ke Desa…

Polisi Panggil Tiga Warga Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tanah Wakaf Masjid di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Tiga warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur,…

Karso Tewas Dianiaya di Lampung Timur, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Lampung Timur – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar almarhum Karso bin Mat…

Berita Populer