Lampung Timur [MP]- Perempuan kelahiran 1950 inisial R, merasa sangsi dengan uang yang ditabungkan di Koprasi Simpanan Umum (KSU) yang beralamat di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono. Pasalnya dirinya mendengar koperasi tersebut bermasalah.
“Uang yang saya yang ada di koprasi KSU sudah 15 juta, saya tabung rencana untuk pelunasan naik haji, 2026 nanti, sementara saya bayar bangku haji masih 25 juta”kata Perempuan kelahiran 1950 tersebut, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (4/5/2024).
Yang menjadi pikiran perempuan sepuh tersebut, beberapa nasabah yang masih tinggal satu desa dengannya banyak yang meminta uang tabungan namun tidak di berikan oleh pihak koprasi.
Seperti yang di katakan nasabah berinisial Y, perempuan 25 tahun itu menabungkan uangnya di KSU sejak 2021, dan uang yang sudah berada di koprasi tersebut sudah 10 juta. Karena uang tidak bisa diambil sehingga Y dan tiga rekannya mencari solusi dengan menggunakan kuasa hukum.
“Kami sepakat minta tolong sama pak Misbahul Anam, kami beri kuasa untuk mencari solusi agar uang kami bisa kembali, apa lagi kami dengar satu pekerja di KSU sudah kabur sehingga manambah kami sangsi”kata Dia.
Sementara itu, kuasa hukum dari nasabah KSU, Misbahul Anam, menjelaskan sampai saat ini yang merekomendasikan kepadanya sebanyak 5 nasabah KSU. Tujuannya mereka (nasabah) sama ingin uangnya kembali.
“Dari lima nasabah KSU yang kami bantu dalam penanganan persoalan perdata ini, uang yang masih berada dipegang pengurus koprasi sekitar 70 jutaan”kata Misbahul.
Hasil penelusuran sejumlah nasabah kata Misbahul, ada dugaan pelanggaran hukum terhadap Koprasi Simpanan Umum (KSU) tersebut. Pelanggaran dimaksud yaitu persoalan ijin perbankan, dan tidak terdaftar di Dinas Koprasi Kabupaten Lampung Timur.
“Kami menduga Koprasi Simpanan Umum yang diketuai oleh pak Angga itu tidak ada ijin perbankan. Maka sekarang di rumahnya paling koprasi diganti dengan nama Koprasi Bina Kartika Mandiri”kata Misbahul Anam.
Kata Misbahul, rencana pada 17 Mei 2024 mendatang akan dilakukan mediasi ke empat kalinya di Kantor Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Sementara kata dia mediasi pertama, kedua dan ketiga tidak pernah dihadiri pihak koprasi.
“Maka besok tanggal 17 Mei 2024, mediasi terkahir kami jika pihak koprasi tidak juga hadir maka, nasabah KSU yang merasa dirugikan akan melakukan aksi demo”kata Misbahul Anam.
Saat dikonfirmasi persoalan tersebut, pihak koprasi yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Abdul Rofi Syakur Alhadi mengatakan. Terkait persoalan antara nasabah dengan pengurus KSU sudah dibawah keranah hukum.
Dan sudah ajukan ke Pengadilan Negeri Sukadana, dan sudah masuk jadwal kelima, dan tahapan kelima masih tahapan mediasi. Artinya pihak tergugat belum bisa memberikan kesimpulan persiapannya.
“Nanti ketika mediasi sudah selesai baru bisa kami kabarkan apa pokok perkaranya, sementara tanggal 17 Mei kedepan itu mediasi yang ke empat”kata Kuasa hukum pihak koprasi tersebut.
Mediasi pertama, kedua dan ketiga tidak dihadiri tergugat kata Abdul Rofi, memang ada permintaan rekening koran atau rangkuman atau ringkasan dari seluruh transaksi keuangan yang tercatat dalam suatu rekening pada rentang waktu tertentu.
“Kenapa harus ada rekening koran karena sebagai dasar pembuktian persoalan tersebut, dan nanti tanggal 17 Mei 202 kami siap hadir untuk langkah mediasi dimaksud”kata Abdul Rofi.