- KK Baru Tak Berlaku untuk SPMB, Wali Murid di Lampung Timur Bingung dan Kecewa
- Santri Bisa Jadi Pemimpin: Pesan Haru Bupati Ela di Hadapan Ratusan Santri Al-Falah Iyah
- LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemprov Lampung Tindak Tegas Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual
- Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia
- Polisi Panggil Tiga Warga Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tanah Wakaf Masjid di Lampung Timur
Lampung Timur [MP]— Sejumlah wali murid di Kabupaten Lampung Timur mengaku kebingungan dan kecewa karena Kartu Keluarga (KK) yang mereka miliki tidak bisa digunakan untuk mendaftarkan anak dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 pada SMA Negeri bandar Sribhawono.
Menurut para orang tua, KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun sebelum masa pendaftaran ditolak oleh sistem, meskipun dokumen tersebut sah dan dikeluarkan oleh instansi kependudukan pemerintah.
“Ini kan lucu. KK dikeluarkan pemerintah, tapi ketika kami gunakan untuk mendaftar sekolah malah ditolak karena belum satu tahun. Kalau begitu bagaimana nasib anak-anak kami? Kami buat KK baru karena pindah alamat, masa harus menunggu setahun dulu untuk bisa sekolah?” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Aturan mengenai masa berlaku satu tahun pada KK memang diberlakukan dalam beberapa sistem pendaftaran guna mencegah manipulasi data zonasi. Namun dalam praktiknya, hal ini kerap menyulitkan keluarga yang baru pindah atau mengalami perubahan data kependudukan secara resmi.
Para wali murid berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi dan solusi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan, terutama bagi kasus-kasus KK baru yang murni disebabkan oleh perpindahan domisili atau alasan sah lainnya.
Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan provinsi Lampung terkait kebijakan tersebut. Warga berharap aturan zonasi atau pembatasan administrasi tidak sampai mengorbankan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.
Penulis: Feri
Editor: Redaksi