
Lampung Timur [MP]— Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengecoran solar bersubsidi di SPBU Sri Menanti, Kecamatan Bandar Sribawono, terus menuai sorotan. Warga mempertanyakan alasan aparat hanya menetapkan dua sopir truk dan seorang operator sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat dalam alur penjualan dan distribusi solar tidak tersentuh hukum.
Aksi penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu sempat memunculkan harapan bahwa praktik pengecoran solar—yang diduga telah berlangsung lama—akan dibongkar sampai ke akar. Namun fakta bahwa hanya tiga orang lapangan yang dijerat membuat publik bertanya apakah penyelidikan sudah benar-benar menyeluruh.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan hasil penyelidikan sementara.
“Operator dan sopir itu hanya pelaksana. Pertanyaannya, siapa yang memerintahkan? Ke mana solar itu dijual? Siapa penadahnya? Mengapa tidak ada tersangka lain?” ujarnya.
Warga menilai, tanpa mengungkap penadah solar atau pihak yang memfasilitasi distribusi ilegal, kasus ini seolah terhenti pada level bawah. Mereka mendesak aparat untuk membuka alur pengiriman, transaksi, serta pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.
Meski telah terjadi penggerebekan dan penetapan tersangka, operasional SPBU Sri Menanti tetap berjalan normal tanpa adanya garis polisi atau penutupan sementara, yang semakin memicu pertanyaan dari masyarakat tentang proses hukum yang berlangsung.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik pengecoran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55
Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Warga berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Mereka meminta aparat menggali lebih dalam untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak SPBU, pengepul, hingga jaringan penjualan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU Sri Menanti belum memberikan keterangan terkait keberlanjutan operasional maupun tanggapan atas desakan warga mengenai proses penyidikan.
Penulis: Novan akbar
Editor: Feri
Redaksi

Tidak ada komentar