Labuhan Maringgai [MP]-Dengan dalih salah paham, peristiwa kekerasan anak yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur menjadi dasar perdamaian antara terlapor dan pelapor.
Perdamaian tersebut di lakukan di Kantor Kecamatan Labuhan Maringgai, Jumat (21/7/2023), namun dasar perdamaian tidak serta merta bisa menghapus proses hukum sepenuhnya.
Kuasa hukum dari pihak pelapor Eka hildan menegaskan perdamaian yang di lakukan antara klien nya dikarena apa yang terjadi hanyalah kesalah pahaman.
“Itu hanya salah paham, dan terlapor sudah meminta maaf sehingga kami harus bisa memaafkan dan itu lebih baik”kata Eka hildan singkat, saat ditemui di Kecamatan Labuhan Maringgai usai proses perdamaian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes saat dimintai keterangan soal perdamaian persoalan kekerasan anak yang diduga dilakukan oleh Sudarsono (Kades Srigading), tetap akan berproses secara hukum.
Johannes mengatakan pihak penyidik akan memanggil terlapor diperkirakan hari Selasa (25/7/2023), terlapor akan dimintai keterangan apa yang telah di adukan oleh pelapor yakni orang tua korban.
“Ya tidak apa apa perdamaian kedua belah pihak sah sah saja, tapi kan nanti tetap akan periksa pak Sudarsono yang telah dilaporkan. Dan kami juga akan melihat isi atau materi dalam perdamaian kedua belah pihak”kata Kasat Reskrim Polres Lampung.