Kades Pakuan Aji, Tan Malaka Bagikan 500 Sertifikat Program PTSL

0
1

Lampung Timur [MP]- Sebanyak 500 sertifikat tanah milik warga Desa Pakuan Aji dibagikan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur. Pembagian di Desa Pakuan Aji, Selasa (24/12/2024).

Kepala Desa Pakuan Aji Tan Malaka menjelaskan untuk tahun 2024 desanya mendapat kuota 1.810 sertifikat dari program Pengakuan Tanah Sekaligus Legalisasi (PTSL), namun untuk hari ini yang di bagikan sebanyak 500 sertifikat sementara sisanya akan di bagikan dalam waktu dekat.

Bentuk perjuangan Tan Malaka kepada masyarakat terkait dengan pengadaan legalitas tanah, terlihat sejak tahun 2014 Desa Pakuan Aji selalu mendapatkan program PTSl, dimana program tersebut merupakan program yang sangat membantu masyarakat.

“Saya ingin tanah sebagai aset penting bagi masyarakat kami memiliki surat sah, surat yang kuat yakni sertifikat tanah, jika membuat sertifikat secara mandiri memerlukan biaya besar maka saya perjuangkan dengan mengadakan program PTSL”kata Tan Malaka, Selasa (24/12/2024).

Lanjut Tan Malaka, pada 2014 desanya mendapat kuota 200 bidang, 2016 (200 bidang), 2021 (1.703 bidang), 2022 (75 bidang) dan 2024 (1.810 bidang). Artinya selama menjabat Kepala Desa Pakuan Aji selalu memperjuangkan untuk mendapatkan program PTSL.

Sehingga kata Tan Malaka, jika masyarakat nya sudah memiliki legalitas terkait kepemilikan tanah (sertifikat) warganya akan merasa nyaman, sehingga tidak merasa khawatir atas kepemilikan tanah dimaksud.

“Kalau warga saya sudah ada sertifikat saya sebagai kepala desa juga merasa nyaman, sertifikat merupakan salah satu bentuk mitigasi untuk menghindari konflik tanah”terang Tan Malaka.

PTSL merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan memperbarui dan mengatur hak-hak tanah masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sementara tujuan Program Tanah PTSL
mengatur dan memperbarui hak-hak tanah masyarakat, Meningkatkan kepastian dan keamanan hak-hak tanah. Mengurangi konflik tanah. Meningkatkan efisiensi penggunaan tanah dan mendukung pembangunan ekonomi dan sosial.

“Bagi yang sudah menerima sertifikat tanah agar dijaga dengan benar, jangan mudah di pinjamkan kepada orang lain, biasanya sertifikat di pinjam untuk anggaran bank, maka bapak ibu perlu hati hati”kata Tan Malaka dihadapan masyarakat nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini