Bandar Lampung[MP]- Hati hati jika ingin bekerja ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebab salah melangkah atau memilih jalan yang tidak tepat bukan mendapat keuntungan melainkan bisa berurusan dengan hukum.
Bekerja ke luar negeri menjadi solusi untuk memperbaiki ekonomi, meninggalkan keluarga merupakan resiko yang pasti di lalui selama kontrak belum selesai, namun calon PMI harus lebih berhati hati dalam memiliki jasa penyalur.
Karena tidak sedikit penyakit PMI yang tidak memiliki legalitas resmi namun nekat memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. baru baru saja kepolisian wilayah Bandar Lampung menangkap tiga orang sebagai jasa penyalur PMI non prosedural.
Seperti yang di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin (10/5/2024) di Polda Lampung saat dilakukan konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Personel Subdit IV Direskrimum Polda Lampung menangkap 3 tersangka pelaku TPPO masing masing Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus, dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran.
Modus yang dilakukan ketiga pelaku yaitu merayu korban untuk bekerja ke Malaysia dengan upah 5 juta per bulan, pekerjaan yang ditawarkan pelaku yakni Asisten Rumah Tangga (ART) dan perusahaan pemotongan ayam.
“Namun pemberangkatan nya tidak prosedural paspor yang digunakan paspor wisata, dan pemberangkatan nya melalui jalur Batam”kata Kabid Humas Polda Lampung tersebut.
Sementara keuntungan atau komisi yang di dapat oleh pelaku penyakit gelap tersebut mencapai 2,5 juta per orang dari calon PMI. Dan saat ini ketiga pelaku TPPO sudah diamankan di Mapolda Lampung.