Gerindra Lampung Timur Ucapkan Syukur Atas Putusan MK Terkait Batas Usia Pencalonan Presiden

0
57

Lampung timur [MP]-Partai Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra) Lampung Timur dibawah komando Mohammad Zakwan merasa bersyukur atas putusan MK yang telah mengetok palu memperbolehkan usia minimal 40 tahun dan atau pernah menjabat kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

“Rasa sukur kami sebagai kader Gerindra atas putusan MK tersebut. Karena mas Gibran bisa maju mendampingi ketua umum kami yakni pak Prabowo untuk mengikuti pesta demokrasi Pilpres 2024 mendatang”Tegas Ketua Gerindra Lampung Timur Mohammad Zakwan, Senin (16/10/2023).

Kata dia yang juga sebagai anggota DPRD Lampung Timur, setelah adanya putusan MK dimaksud kader Gerindra Lampung Timur sangat mendukung Gibran Rakabuming Raka agar mendampingi Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon pasangan Pilpres mendatang.

“Gibran adalah sosok melenial yang Kapabel selain sebagai pengusaha dan politisi ia menjabat sebagai walikota Surakarta”terang Ketua Fraksi Gerindra Lampung Timur Zakwan.

Dikutip dari Republika. MK pada Senin (16/10/2023), mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gugatan yang dikabulkan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini