- Karso Tewas Dianiaya di Lampung Timur, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
- Remaja di Lampung Timur Serahkan Diri Usai Aniaya Pemuda hingga Tewas
- Remaja di Lampung Timur Serahkan Diri Usai Aniaya Pemuda hingga Tewas
- Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional
- Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko
Lampung Timur [MP]- Seorang jasa ekspedisi ditangkap polisi karena diduga kuat telah melakukan penggelapan hasil penjualan singkong sebanyak 10 truk, dengan nilai uang 279 juta lebih. Pelaku dengan inisial Rob warga Kecamatan Jabung itu diamankan polisi.
Kasat Reskrim polres Lampung Timur IPTU Maulana Rahmat Alhaqqi menjelaskan, pada Januari 2024, Rob (pelaku) mengantarkan singkong milik Nyoman warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Rencana singkong tersebut akan di kirim ke PT Mirasa Food Industri yang berada di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah jumlah singkong yang sudah diangkut pelaku sebanyak 20 truk, setelah pekerjaan selesai pelaku baru menyetorkan uang kepada korban hasil dari penjualan 10 truk.
“Yang 10 truk belum dibayarkan, alasan pelaku pihak perusahaan belum membayar. Namun setelah pihak melakukan kroscek cek kepada pihak perusahaan ternyata semua sudah di bayarkan”kata Maulana Rahmat Alhaqqi, Jumat (14/6/2024).
Atas penggelapan yang dilakukan oleh pria kelahiran 1986 tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 279.825.800. Karena tidak kunjung di bayar sehingga korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah barang bukti yang di gunakan sebagai dasar pelaporan dinilai lengkap dan terdapat unsur penggelapan sehingga polisi menangkap Rob, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
“Barang bukti seperti surat surat jalan, hasil timbang dan kwitansi penerimaan barang dari pihak perusahaan semua dijadikan bukti oleh korban, maka kami lakukan penangkapan kepada terlapor”jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.