Lampung timur [MP]-Balai Taman Nasional Way Kambas. Pada tanggal 23 Juni 2023
sekitar pukul 07.10 WIB telah terjadi kematian seekor Gajah Sumatera di PLG
Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Belum diketahui penyebab
kematiannya.
Gajah yang ditemukan mati tersebut bernama Mambo, berjenis kelamin jantan,
berumur 45 tahun. Gajah Mambo merupakan Gajah hasil rescue dan
di translokasi dari Palembang ke PLG TNWK pada tanggal 15 April 1985.
Berdasarkan catatan medis, Gajah Mambo adalah gajah yang tidak pernah
“gemuk”, dengan Body Condition Index (BCI) hampir selalu bernilai 3 bahkan
terkadang kurang.
Semasa hidupnya tim medis Balai TNWK telah melakukan pemeriksaan darah
berulang, namun tidak ditemukan adanya kelainan/sakit tertentu. Terhadap
gajah Mambo telah dilakukan perawatan rutin berupa pemberian vitamin baik
oral maupun melalui infus.
Menurut informasi dari mahout/pawang sehari
sebelumnya gajah Mambo masih terpantau makan dan minum normal.
Hari ini sekitar pukul 06.30 WIB para mahout PLG beraktifitas seperti biasa yaitu mengeluarkan gajah dari kendang untuk digembalakan. Pada saat itu gajah
mambo terpantau dalam kondisi masih berdiri di kandangnya, namun sekitar
pukul 06.45 terpantau dalam kondisi roboh.
Melihat kondisi tersebut, para
mahout berupaya membangunkan gajah Mambo menggunakan bantuan gajahgajah lain, namun tidak berhasil dan kondisi Mambo semakin melemah.
Tepat
pukul 07.10 WIB, oleh tim medis PLG TNWK gajah Mambo dinyatakan telah
mati.
Saat ini Drh. Diah Esti Anggraini bersama tim telah melakukan nekropsi untuk
mencari informasi penyebab kematian (dokumentasi terlampir).
Sampel hasil
nekropsi yaitu hati, jantung, paru-paru, ginjal, limpa, usus, lambung dan otak
akan dilakukan pemeriksaan laboratorium di BBVET Bandar Lampung.
Secara inspeksi atau pengamatan visual (makroskopis) dan palmasi atau
perabaan ditemukan beberapa hal yaitu pada hepar ditemukan beberapa batu,
pelemakan pada organ jantung dan terdapat penebalan berupa jaringan ikat
pada paru-paru sehingga mengganggu pernapasan” kata Drh. Diah Esti
Anggraini.
Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia
berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor:
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa
Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species,
Gajah Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam
kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
Selain itu, Gajah sumatera juga
merupakan satwa prioritas dan menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan
Kawasan TNWK.