Ditinggal Istri Jadi PMI Pria 40 Tahun Setubuhi Anak Kandungnya

0
81

LAMPUNG TIMUR [MP]- Nasib miris menimpa gadis 15 tahun dengan inisial SIA warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Kehormatannya justru dihancurkan sendiri oleh ayah kandungnya, sementara ibu nya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Inspektur Dua (IPDA) Indra, menjelaskan perilaku bejat yang dilakukan Yat pria 40 tahun tersebut sudah sejak dua tahun lalu.

Terakhir melakukan perbuatan yang tidak elok terhadap anak kandungnya pada Kamis 9 Mei 2024 tengah malam di kediamannya, tempat untuk menyetubuhi anaknya sendiri dilakukan di kamar korban.

“Istri pelaku yang juga sebagai ibu korban saat ini masih berada di luar negeri, bekerja sebagai pekerja migran, tapi saya lupa ibu nya kerjanya di luar negerinya dimana”kata Indra.

Atas perbuatan bejatnya pelaku bisa dijerat tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU no. 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, dimana Pelaku pada saat diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polsek Pekalongan untuk proses sidik lebih lanjut.

“Pelaku kami tangkap tiga hari lalu dan saat ini kami amankan di Polres Lampung Timur, beberapa barang bukti yang menguatkan perbuatan pelaku sudah kami amankan juga”kata Indra.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini