- Lampung Timur Gandeng Surabaya untuk Transformasi Digital Pemerintahan
- Ketua PC GP Ansor Lampung Timur Resmikan Koperasi Pilar Mandiri Jaya di Pekalongan
- Eks Terminal Mataram Baru Akan Disulap Jadi Kantor Samsat: Permudah Layanan Pajak dan Dongkrak Ekonomi Warga
- Bupati dan Masyarakat Bersatu dalam Grebeg Lampung Timur Qurani
- GP Ansor dan BNN Lampung Timur Gelar Coffee Morning, Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Bersinar
Lampung Timur [MP]– Dua pelaku pencurian sepeda motor ditembak oleh anggota Reskrim Polres Lampung Timur setelah berusaha melawan petugas saat penangkapan. Kedua pelaku yang berinisial RS (25) dan AK (22) tersebut merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
“Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu ketika korban lengah sehingga momen tersebut digunakan untuk mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci kusus yang sudah disiapkan pelaku”kata Benny Prasetya. Selasa (4/2/2025).
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 19.21 WIB di halaman parkir rumah kontrakan di Dusun II RT 013 RW 00, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Korban yang tengah memarkirkan kendaraannya dan hendak mengajak anaknya jalan-jalan, terkejut ketika mendapati sepeda motornya hilang. Menyadari motornya telah dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Polsek Bandar Sribhawono yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga analisis rekaman CCTV. Pada Senin (3/2/2025).
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Saat penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan mereka.
“Karena melawan dan membahayakan anggota kami, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki mereka,” kata Kapolres Lampung Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor, satu buah kunci letter T, dua buah mata kunci, sebuah topi, sepasang sandal, dan sebuah tas selempang.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Sribhawono. Kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan