- Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional
- Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko
- Bupati dan Danrem Apresiasi Kolaborasi TMMD: Akselerasi Pembangunan Desa Melinting
- Bupati Ela dan Kajari Ultimatum Penyelesaian Tunggakan PBB dalam Sebulan
- Warga Pasang Spanduk Larangan Truk Berat di Jembatan Sukorahayu, Lampung Timur
Lampung Selatan [MP]-Seorang pemulung berinisial AG (23) harus berurusan dengan polisi usai kepergok warga mencuri 2 unit mesin kompresor, Sabtu (15/4/2023), pagi.
“Modus pelaku yakni bekerja sebagai tukang rongsokan, dan mencari rongsokan di sekitar rumah korban, lalu melihat 2 kompresor dimaksud langsung diambilnya” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.
Pelaku diketahui berdomisili di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, dan setiap hari keliling mencari rongsokan, sayang tindakan AG bukannya fokus mencari barang bekas justru mengambil barang yang masih dianggap berharga bagi pemiliknya.
“Melihat keadaan sekitar sepi, kemudian pelaku langsung mengambil 2 unit kompresor tersebut dan dinaikan keatas sepeda motor pelaku,” sambung Edwin.
Nasib tidak berpihak baik terhadap pelaku, saat menjalankan aksi jahatnya tiba tiba diketahui korban inisial WS (51) warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, korban langsung berteriak maling.
“Setelah itu pelaku ditangkap dan diamankan oleh warga. Lalu, petugas datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Jati Agung untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres Lampung Selatan itu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai 3 juta dan membuat laporan ke Polsek Jati Agung peristiwa yang menimpanya.
“Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian itu karena dorongan ekonomi untuk keperluan lebaran,” kata Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nopol dan 2 unit mesin kompresor.
Sementara Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya.