- Santri Bisa Jadi Pemimpin: Pesan Haru Bupati Ela di Hadapan Ratusan Santri Al-Falah Iyah
- LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemprov Lampung Tindak Tegas Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual
- Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia
- Polisi Panggil Tiga Warga Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tanah Wakaf Masjid di Lampung Timur
- Karso Tewas Dianiaya di Lampung Timur, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Marga sekampung [MP]-satu tahun lebih ML perempuan 17 tahun itu berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum atas peristiwa pilu yang menimpanya, ML merupakan korban kekerasan seksual hingga dirinya melahirkan seorang anak dari peristiwa keji yang menimpanya.
Menurut keterangan SPR ayah korban menjelaskan sejak 2021 dirinya melaporkan seorang pria inisial Ram yang diduga sebagai pelaku yang telah menghamili putrinya, namun perjalanan proses hukum cukup berliku.
“Sempat berhenti tidak ada penanganan yang signifikan karena persoalan barang bukti, karena pelaku tetap tidak mengakui atas perbuatan bejatnya” kata SPR.
Bahkan keinginan SPR hanya meminta pelaku mengakui dan menikahi anaknya dengan tujuan ketika ML melahirkan memiliki status jelas, terutama bagi sang bayi yang lahir.
“Tapi pihak pelaku tetap tidak mau mengakui perbuatannya, padahal yang kami tawarkan cukup bijak, silahkan nikahi anak kami”kata SPR warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Solusi yang ditawarkan oleh keluarga korban tidak di terima dengan bijak melainkan terduga pelaku justru menantang suruh membuktikan secara hukum dengan melakukan tes DNA.
Karena kondisi ekonomi terbilang menengah kebawah sebagai buruh tani, namun atas bantuan salah seorang tokoh masyarakat Desa Sinar Agung, Kecamatan Marga Sekampung bernama Rahman bule. Tercetuslah solusi dengan cara swadaya masyarakat untuk membantu pembiayaan tes DNA.
“Untung ada bang Rahman bule yang menjadi pelopor meminta warga bergotong royong secara ikhlas untuk kelancaran tes DNA anak kami”kata SPR.
Setelah hasil tes DNA keluar dan sebagai alat bukti untuk mencari keadilan hukum sehingga polisi menjadikan Ram sebagai tersangka dengan dasar bukti hasil tes DNA Ram merupakan ayah dari anak yang dilahirkan korban secara biologis.
Sementara itu, Rahman bule salah seorang tokoh masyarakat Desa Sinar Agung, Kecamatan Marga Sekampung mengatakan laporan tersebut sejak Juli 2022 baru November 2023 ada kabar bahagia bagi pelapor.
Bahkan kata Rahman bule tersangka sudah dihadirkan untuk disidang, dan Senin (27/11/2022) tersangka akan kembali menjalani sidang putusan Rahman bule berharap tersangka bisa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib seperti polisi dan jaksa yang menanganinya yang pasti kami butuh keadilan atas peristiwa tersebut”jelas Rahman bule.