Lampung Timur [MP]- Bantuan dari kementrian kelautan dan perikanan senilai 2,1 miliar gagal di kelola oleh Kelompok Surya Mina Lestari yang bergerak dalam budidaya udang vaname, di Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan maringai, Kabupaten Lampung Timur. Minggu (9/5/2024).
Menurut keterangan ketua kelompok Surya Mina Lestari Muslimin mengakui awal panen perdana yang dilakukan pada Februari 2024, hasil panen awal Muslimin mengakui mengalami kerugian hingga 100 juta.
Kegagalan tersebut di akibatkan dengan serangan penyakit bernama Penyakit bintik putih atau disebut White Spot Disease (WSD), sehingga udang dilakukan pemanenan dini yang masih usia 40 hari.
“Karena terserang penyakit WSD maka kami melakukan pemanenan dini yang masih usia 40 hari untuk normalnya 120 hari, dan hasil panen hanya mendapat 1 ton”kata Muslimin.
Selanjutnya setelah di lakukan penaburan benih yang ke dua kalinya dan dipanen pada Mei 2024 hasilnya juga tidak maksimal, kata Muslimin jika dikalkulasi kemungkinan hanya pulang modal pada panen ke dia kalinya.
Penyebabnya pun sama yakni persoalan penyakit udang jenis WSD, pada penaburan benih yang kedua kelompok melakukan pemanenan pada usia kurang dari 70 hari jika dipaksakan sampai 120 hari maka dipastikan akan merugi.
“Kalau bisa sampai 120 hari tentu size nya besar dan pengaruh di harga, tapi jika dipaksakan kami pasti rugi karena udang terus terserang penyakit dan mengalami kematian”kata Muslimin.
Selanjutnya Kelompok Surya Mina Lestari akan melakukan penaburan benih yang ketiga pada akhir Juni 2024, sebanyak 6 petak tambak udang dengan kapasitas 250 ribu ekor per petak, saat ini kelompok masih mempersiapkan air tambak.
Menurut Muslimin kelompok tersebut memiliki 11 orang yang terbagi anggota dan pengurus, sekali melakukan penaburan benih udang hingga perawatan sampai panen modal yang dikeluarkan tidak kurang dari 500 juta untuk 6 petak tambak.
“Harapan kami yang ketiga ini mendapat hasil yang maksimal, biasanya di musim kemarau hasilnya lebih bagus bila dibanding musim hujan”kata Muslimin.
Sampai jangka waktu tiga tahun administrasi pengelolaan terkait dengan bantuan pemerintah tersebut terus di lakukan pemantauan oleh pihak BPK per tiga bulan, hingga batas waktu 3 tahun.
Tujuannya untuk menghindari penyelewengan dari pengelolaan anggaran Budi daya vaname tersebut, bangun 2,1 Miliar itu salurkan pada 2023 lalau, untuk pembuatan tambak pembelian benih udang dan pembelian pakan.