- Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional
- Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko
- Bupati dan Danrem Apresiasi Kolaborasi TMMD: Akselerasi Pembangunan Desa Melinting
- Bupati Ela dan Kajari Ultimatum Penyelesaian Tunggakan PBB dalam Sebulan
- Warga Pasang Spanduk Larangan Truk Berat di Jembatan Sukorahayu, Lampung Timur
Lampung Timur [MP]- Belum genap satu bulan, kondisi jalan onderlag di Dusun 3, Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono, terlihat mengalami kerusakan. Jalan tersebut ambles diduga akibat pemasangan batu yang tidak sesuai standar teknis. Selain itu, dasar badan jalan tidak dilapisi pasir sebagai penopang,batu hanya di hampar dan batu pengunci 5-7 kiri,kanan,tangah tidak ada sehingga mempercepat kerusakan.
Memasuki musim hujan, kondisi jalan semakin rentan mengalami kerusakan. Guyuran air hujan yang terus-menerus dapat memperparah kerusakan, terutama jika jalan tersebut sering dilintasi kendaraan berat. Beban berat dari kendaraan tersebut membuat batu-batu yang menjadi penopang badan jalan mudah ambles, sehingga mempercepat proses degradasi jalan.
Pembangunan jalan sepanjang 400 meter yang dibiayai oleh anggaran Dana Desa 2024 menjadi sorotan. Jika kualitas pengerjaan jalan tidak diperhatikan, hal ini berpotensi menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Sebab, program Dana Desa yang digulirkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Gimana tidak cepat rusak jalannya, masang batunya posisi tidur seharusnya berdiri, tidak kuncian batu pada tepi kiri dan kanan bahkan garis tengah tidak diberi pengunci juga”kata Warga yang mengaku bernama Muhammad, warga sekitar. Sabtu (11//2025).
Ironisnya dalam program Dana Desa tentu ada pengawasan formal yang ditugaskan oleh Pendamping Desa (PD) sementara negara juga memberikan honor kepada PD, seharusnya pengawasan dilakukan semaksimal mungkin agar tidak terjadi kekecewaan terhadap masyarakat.
Ironisnya, dalam pelaksanaan program Dana Desa, terdapat mekanisme pengawasan formal yang dipercayakan kepada Pendamping Desa (PD). Negara bahkan telah mengalokasikan honorarium khusus untuk PD sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab tersebut.
Namun, pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan, sering kali tidak dilakukan secara optimal. Akibatnya, potensi kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan program ini semakin besar, mencederai tujuan awal program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan desa.
Ketua LSM AKSI Lampung Timur, Feri Perdana,SE mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan program Dana Desa (DD) yang dinilai belum optimal. Feri mendesak pihak terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat, LSM dan ormas apapun memiliki hak untuk mengawasi sebagai kontrol sosial dengan tujuan positip demi kualitas program pemerintah”kata Feri Perdana.