Lampung timur.mataapena.com-maraknya galian c elegal di Lampung timur dan adanya penangkapan dari polres Lampung timur baru ini tak membuat efek jera para penambang batu seperti di Desa Sripendowo kecamatan Bandar Sribhawono kabupaten Lampung Timur tepat nya di dusun 7 milik (SLN) warga Sripendowo tetap beroperasi sampai saat ini bahkan tampak alat berat sedang bekerja untuk menggali dan mengambil batu.
Lokasi tersebut sangat strategis dan jauh dari pemukiman dan bahkan sulit di akses oleh kendaraan dan terlihat tersembunyi .
Lebih parahnya lagi lokasi penggalian batu dan tanah urug tersebut sejak lama beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum baik Polsek Bandar Sribhawono maupun polres Lampung Timur.
Ketika di konfirmasi, salah satu pekerja mengungkapkan, iya pak lokasi ini dikelola oleh (SLN) warga Sripendowo, kalau izin gak tau saya pak saya hanya pekerja.ungkap pekerja di lokasi (SLN) tersebut.,Senin (21/11/22)
(SLN) selaku pengelola lokasi tambang batu tersebut ketika ingin di mintai keterangan terkait Lokasi tambang tersebut tidak ada di tempat.
Jika merujuk kepada aturan penambangan/galian tanpa izin dapat di ancam dengan hukuman sebagai mana di tentukan dalam pasal 158 undang – undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba), penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5, undang – undang ini di penjara selama – lama nya 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
Di minta kepada aparat penegak hukum terutama Polsek bandar sribawono baikpun polres Lampung timur untuk segera menindak para pelaku tambang batu yang di duga kuat tak mengantongi izin galian c pertambangan mineral dan batubara (minerba) sesuai hukum yang berlaku di NKRI jangan terkesan pembiaran dan pura pura tidak tahu.