Sosialisasi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba), di Balai Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu (19/10/2022).
Camat Labuhan Maringgai Agustinus Trihandoko, mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang dapat menyempatkan diri untuk hadir dalam sosialisasi ini dan mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini tidak lagi ada kerancuan di masyarakat khususnya pelaku usaha Minerba.
Ka Bapenda Lampung Timur Agus Firmansyah menegaskan aturan perpajakan yang harus dibayar kepada pemerintahan daerah sebesar 10% dan pengusaha minerba harus segera urus perizinannya supaya pemerintah daerah dapat ikut andil.
Kadis perhubungan Wan Ruslan mengatakan, undang undang minerba yakni menyangkut hasil dari pertambangan, dikarnakan saya sebagai dinas perhubungan maka saya akan membahas terkait peraturan menteri perhubungan, pengamanan pengangkutan barang dengan keamanan di jalan,
“Ada beberapa Skema yakni 1 subsistem minerba ( penambang) yakni pelaku pertambangan, siapa saja yang masuk dalam kelompok nomor satu ini yaitu individu yang biasa di sebut tambang rakyat, kemudian memiliki izin pertambangan, dan ijin ijin lainya, nomer 2 yaitu pertambangan pasir berhektar2 yang di olah oleh CV,PT, dan perusahaan,.
Kasat polpp terkait penegakan perda, Sahmin Saleh mengatakan, Karna terkait penegakan perda meliputi berbagai hal, pada hari ini pandemi covid19 masih dan sesuai instruksi menteri dalam negeri kita memasuki lavel 1 dan harus tetap waspada.
“Tupoksi dari pada satpol PP adalah menegak kan perda dan juga menegak kan peraturan daerah yang da di Lamtim menyangkut urusan Masyarakat harus di ikuti,
“Pada saat masyarakat tidak melaksanakan maka satpol PP lah yang menindaknya, karna ada kewajiban dan larangan, supaya masyarakat tentram tidak ada kekacauan, menyelenggarakan linmas, yakni perlindungan masya dari berbagai bencana. Katanya.
“Dinas lingkungan hidup di wakili Johansyah, tugas dari dinas lingkungan hidup ialah melakukan penyusunan kebijakan dan melaksanakan kebijakan pemerintah Lampung timur di bidang lingkungan hidup,
“Tupoksi kami ialah tidak jauh dari lingkungan, karna mau tidak mau suka tidak suda akan ada dampak kepada lingkungan apabila di kelola dengan tidak baik maka akan menimbulkan dampak negatif kemudian jika di kelola dengan tertata maka akanme nimbulkan dampak positif. Ucapnya.
“Pertambangan yang kita ketahui ialah rangkaian kegiatan dalam upaya rangkaian, pencarian, serta pemanfaatan dan penjualan, tujuan dari penambang untuk memanfaatkan sumber kekayaan alam yang di miliki oleh wilayah setempat, mensejahterakan rakyat, dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Lingkungan hidup adalah satu kesatuan ruang waktu, kelangsungan kesehatan manusia dan lingkungan di sekitarnya.
“Perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup adalah merupakan sebuah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan, agar mengurangi dampak 2 negatif yang muncul di sela sela kegiatan kita,
“Meliputi suatu tindakan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, persetujuan lingkungan hidup ialah suatu dokumen perencanaan yang di susun sebelumnya yang intinya adalah suatu keputusan untuk melihat kelayakan,
“Karna terkait perijinan dinas lingkungan hidup sudah di alihkan ke provinsi jadi di kabupaten hanya bersifat pembinaan saja. Tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Ka Bapenda Lamtim, Kadis Hub, Kasat Pol-PP, perwakilan Kadis Lingkungan Hidup, Kapolsesk, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib, Kades sekecamatan Labuhan Maringgai dan para pengusaha Minerba.