
Lampung Timur [MP]- Kinerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tridatu yang berada di Kecamatan Labuhanratu menuai sorotan. Pihak bank diduga telah mencairkan dana tabungan milik seorang nasabah lebih dari Rp 80 juta tanpa ad videoanya surat kuasa resmi dari nasabah yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nasabah tersebut diketahui tengah berada di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kondisi itu semestinya membuat pencairan dana harus melalui prosedur khusus sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
Dugaan kelalaian ini mencuat setelah diketahui dana nasabah dengan total sekitar Rp 86 juta dapat dicairkan melalui teller BRI Tridatu. Padahal, dokumen surat kuasa yang digunakan dalam proses pencairan tersebut diduga kuat tidak sah atau palsu.
Wawancara dilakukan pada Jumat (19/12/2025). Dalam keterangannya, Moris selaku Wakil Kepala Cabang BRI Tridatu menegaskan bahwa pencairan dana milik nasabah yang berada di luar negeri tidak bisa dilakukan sembarangan.
Menurut Moris, bank mewajibkan adanya surat kuasa dari nasabah yang diketahui dan dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat nasabah bekerja. Tanpa dokumen tersebut, pencairan dana seharusnya tidak dapat dilakukan.
“Jika nasabah berada di luar negeri, maka harus ada surat kuasa resmi yang diketahui oleh kedutaan. Tanpa itu, dana tidak bisa dicairkan,” ujar Moris kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Data yang diperoleh mataapena. Com menyebutkan bahwa dana puluhan juta rupiah tersebut tetap dapat dicairkan meski persyaratan utama diduga tidak terpenuhi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) di internal BRI Tridatu. Apalagi, dana yang dicairkan merupakan milik PMI yang notabene berada jauh dari tanah air.
Dugaan penggunaan surat kuasa palsu juga memperkuat indikasi adanya kelalaian atau kecolongan dalam proses verifikasi dokumen oleh pihak bank. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme pemeriksaan dokumen tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh manajemen BRI maupun otoritas terkait guna memastikan perlindungan hak dan dana nasabah tetap terjamin.
Secara regulasi, pencairan dana tabungan oleh pihak lain hanya dapat dilakukan apabila nasabah memberikan surat kuasa tertulis. Surat kuasa tersebut wajib memuat identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa serta tujuan pencairan dana.
Khusus bagi nasabah yang berada di luar negeri, perbankan mensyaratkan surat kuasa dilegalisasi oleh KBRI atau kantor perwakilan resmi Indonesia setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan mencegah penyalahgunaan dana.
Regulasi tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) yang mengharuskan bank melindungi dana nasabah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Novan akbar
Editor: Feri Pradana
Redaksi

Tidak ada komentar