Lampung Timur [MP]- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur melakukan
penggrebekan terhadap terduga pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Melinting. Jumat (22/11/2024).
Hasil dari penggerebekan tersebut Anggota satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU Hendra Abdurrahman telah menangkap satu terduga pengguna Narkoba dan beberapa barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Hendra Abdurrahman menjelaskan, penggrebekan di wilayah Kecamatan Melinting, polisi sudah mengantongi empat Target Oprasi (TO), namun tiga tidak berada di rumah sehingga hanya satu target yang telah tertangkap.
“Satu terduga pengguna narkoba inisial Am alias Oden kami tangkap dan telah kami lakukan tes-kit uji narkoba diketahui hasil positif (Matamfetamine) karena tidak bukti Oden akan kami serahkan ke BNN untuk rehab”kata Hendra Abdurrahman.
Sementara itu tiga TO yang tidak tertangkap masing masing inisial, IW, Fre dan Em. Namun meskipun rumah ketiga TO kosong polisi mendapatkan barang bukti di gubuk persembunyian Iw dan Em di sebuah gubuk di peladangan.
Beberapa barang bukti yang berhasil di bawa polisi yaitu, 17 bungkus plastik klip bening bekas pakai, 3 alat hisap sabu (bong) dan 3 buah pipa kaca (pirek).
Sebelum menuju lokasi Penggrebekan kata Hendra diawali apel di Mako Polsek Mataram Baru Lampung Timur yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya. Lalu personel gabungan berangkat menuju target oprasi dengan menggunakan 10 mobil.
Pukul 15.30 team gabungan tiba dirumah TO Am alias Oden dan berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dirumahnya. Pukul 15.50 tim tiba dirumah TO Iw namun rumah dalam keadaan terkunci.
“Kami kemudian bersama tim menuju gubug milik TO Iw dan kami temukan barang bukti seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik (bong) dan beberapa bungkus plastik klip sisa pakai”Jelas Hendra.
Pukul 16.10 tim menuju rumah TO Fre namun rumah dalam keadaan terkunci, pukul 16.20 tim menuju rumah EM selain rumah dalam keadaan kosong polisi juga tidak menemukan barang bukti.
“Kami menuju gubug milik EM dan kami temukan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dan beberapa plastik klip sisa pakai”jelas Hendra.