Lampung Timur [MP]- Puluhan pekerja buruh pasir kuarsa di lokasi galian C milik PT Nanda Jaya Silika terlihat semangat, mereka merasa nyaman karena bekerja di lokasi galian pasir yang sudah mengantongi ijin dari pemerintah. Lokasi galian pasir itu berada di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Deru suara mesin penyedot pasir beriringan dengan suara gesekan alat pengayak pasir memecah sunyi, sementara puluhan pekerja buruh sibuk dengan tugas masing masing, sebagian melakukan pengayakan, menjemur, hingga pengemasan pasir kedalam karung ukuran 25 kg.
Solikin pria 40 tahun mengaku buruh dilokasi pasir merupakan solusi utama bagi banyak masyarakat Desa Sukorahayu, di lokasi galian pasir menjadi tumpuan Solin dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, meskipun sehari rata mendapat upah tidak lebih dari 80 ribu namun cukup untuk kebutuhan makan keluarga.
“Kami merasa nyaman bekerja di perusahaan pasir milik PT Nanda Jaya Silika Karana sudah punya ijin, sehingga kami tidak khawatir lagi”ungkap pria 40 tahun sambil menjahit karung berisi pasir. Selasa (12/11/2024).
Solikin yang mewakili rekan rekan seperjuangannya sebagai buruh kuli pasir berharap dengan pemerintah baik dari tingkat desa hingga pusat, agar mempermudah persoalan ijin tambang pasir, agar mereka bisa bekerja dengan nyaman.
“Kalau tidak ada ijinnya saya gak berani kerja karena pengalaman mas waktu kerja di lokasi pasir ilegal, dikejar kejar polisi setiap ada mobil masuk selalu was was”terang Solikin.
Solikin juga menyayangkan dengan beberapa orang yang mencoba memprovokasi terkait aktivitas di lokasi PT Nanda Jaya Silika sementara sudah mengantongi ijin. Sedangkan lokasi galian pasir di Labuhan Maringgai masih banyak yang tidak mengantongi ijin masih beroperasi.
“Kemarin sempat ada yang menolak galian pasir di PT Nanda Jaya Silika, seharusnya yang ditolak yang tidak punya ijin Lo”terang Solikin.
Ditempat terpisah, manajer PT Nanda Jaya Silika Mohammad Sidiq mengatakan bahwa areal lahan pasir seluas 25 hektar di Desa Sukorahayu sudah resmi memiliki ijin, bahkan dirinya sudah mengeluarkan uang pajak dengan pemerintah kabupaten Lampung Timur.
Mohamad Sidiq menjelaskan dirinya melakukan penggalian pasir memenuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah contohnya lokasi jauh dari perkampungan, kedalaman tidak akan lebih dari 2 meter, dan uang jaminan reklamasi paska penambangan juga di penuhi.
“Proses pembuatan ijin cukup lama mas, kami berjuang membuat ijin agar pekerja buruh pasir bisa tenang, kami juga usaha tenang, dan tentunya bisa memberi kontribusi kepada pemerintah”tegas Mohamad Sidiq.
Secara tidak langsung Sidiq mendirikan perusahaan pasir silika sangat membantu masyarakat kurang mampu, membantu memberikan lapangan pekerjaan, sebab tidak semua warga Sukorahayu punya modal untuk usaha kecuali hanya modal tenaga (fisik).
Sidiq juga sudah berkomitmen memenuhi permintaan pihak desa, seperti CSR, memperhatikan kondisi jalan rusak akan dibantu perbaikan. Dan Sidiq mengakui kualitas pasir di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai cukup bagus sehingga dirinya berjuang membuat perijinan galian pasir.