Bandar Lampung [MP]- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri, termasuk pejabat utama Polda Lampung.
Dimana, mutasi itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1236/VI/KEP./2024, ST/1237/VI/KEP./2024 dan ST/1238/VI/KEP./2024 yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2024
Adapun para pejabat Polda Lampung yang dimutasi diantaranya :
Jabatannya digantikan oleh AKBP Irfan Nurmansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Samapta Polda NTB.
Jabatannya diganti oleh Kombes Pol Syaiful Wahyudi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Kaltim.
Jabatannya diganti oleh Kombes Pol Andi Azis Nizar yang sebelumnya menjabat Karorena Polda NTB.
Jabatannya digantikan oleh AKBP Dodon Priyambodo yang sebelumnya Kapolres Pidie Jaya Polda Aceh.
Jabatannya diganti oleh AKBP Sendi Antoni yang sebelumnya menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung.
Jabatannya diganti oleh AKBP Benny Prasetya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pringsewu.
Jabatannya diganti oleh AKBP Rinaldo Aser yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanggamus.
Jabatannya diganti oleh AKBP Adanan Mangopang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar.
Jabatannya diganti oleh AKBP Muhammad Harris yang sebelumnya menjabat Kanit 3 Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam mutasi jabatan yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdapat 2 nama PJU yang menyisakan PR besar dan hingga kini belum tuntas.
Diduga mutasi itu buntut dari kasus kaburnya 4 tahanan narkoba kelas kakap dari Rutan DitTahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023 lalu.
Sudah setengah tahun berlalu sejak peristiwa tersebut, Polda Lampung belum juga bisa menangkap 4 tahanan narkoba kelas kakap kasus sabu jaringan Aceh yang kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung.
Dimana, 4 tahanan itu yakni Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB) 30 kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu.
Polda Lampung sendiri hanya bisa menangkap 2 pelaku penjemput tahanan narkoba yang kabur di wilayah Aceh bernama M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).
Kasus ini pun menjadi polemik dan timbul berbagai asumsi liar di mata masyarakat. Berbagai Akademisi hingga Kompolnas ikut menyoroti kasus tersebut.
Salahsatunya, Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiono meminta Polda Lampung segera melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan kasus sabu yang kabur tersebut untuk mengembalikan citra dan kepercayaan polisi.
“Kalau tidak segera ditangkap dikhawatirkan akan muncul dugaan dari masyarakat bahwa polisi tidak bertindak profesional,” kata Budiono, Senin (25/3/2024) lalu.
Sementara itu, Kompolnas menyinggung dugaan adanya keterlibatan oknum dalam kaburnya 4 tahanan narkoba kelas kakap tersebut.
“Kompolnas mendukung Polda Lampung untuk dapat segera melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan tersebut dan melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga melindungi para tersangka dan melakukan obstruction of justicejustice,” Kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Adapun alasan Polda Lampung belum bisa menangkap para tahanan kabur lantaran suka berpindah-pindah tempat.
Atas kasus itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pun meminta maaf kepada masyarakat.
“Polisi juga manusia, tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Irjen Pol Helmy, Jumat (29/12/2023) lalu.
Tidak ada komentar