- KK Baru Tak Berlaku untuk SPMB, Wali Murid di Lampung Timur Bingung dan Kecewa
- Santri Bisa Jadi Pemimpin: Pesan Haru Bupati Ela di Hadapan Ratusan Santri Al-Falah Iyah
- LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemprov Lampung Tindak Tegas Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual
- Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia
- Polisi Panggil Tiga Warga Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tanah Wakaf Masjid di Lampung Timur
BANDAR LAMPUNG [MP]- Tiga muncikari dengan inisial AS (33), AR (28) dan AF (21) diamankan oleh Anggita Satreskrim Polresta Bandar Lampung, ketiga mucikari tersebut terbukti telah mengkomersialkan seorang perempuan yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni melalui online dan offline untuk ditawarkan oleh laki laki hidung bekang.
“Terungkapnya mucikari tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap, Kamis (4/6/2024)”kata Denis Rabu (19/4/2024).
Kode yang digunakan oleh pelaku yakni menawarkan I-Phine kepada anak yang masih dibawah umur dengan sistim pembayaran di cicil dari keuntungan melayani laki laki hidung belang.
Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak Tahun 2022 sampai Mei 2024.
“Dimana, aksi itu dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung,” imbuhnya.
Dennis menjelaskan pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
“Jadi para pelaku juga menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari,” Jelasnya.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.