- Lampung Timur Gandeng Surabaya untuk Transformasi Digital Pemerintahan
- Ketua PC GP Ansor Lampung Timur Resmikan Koperasi Pilar Mandiri Jaya di Pekalongan
- Eks Terminal Mataram Baru Akan Disulap Jadi Kantor Samsat: Permudah Layanan Pajak dan Dongkrak Ekonomi Warga
- Bupati dan Masyarakat Bersatu dalam Grebeg Lampung Timur Qurani
- GP Ansor dan BNN Lampung Timur Gelar Coffee Morning, Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Bersinar
Lampung Timur [MP]- Terkait dengan penggrebekan pesta minuman keras di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, yang melibatkan dua anak di bawah umur, Kanit PPA Polres Lampung Timur akan buru pemilik warkop yang memperkerjakan dua anak di bawah umur tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Timur akan panggil Camat Bandar Sribhawono untuk meningkatkan mitigasi terkait terlibatnya anak anak dibawah umur yang ikut bekerja di sebuah warkop dimaksud.
Kanit PPA Polres Lampung Timur Inspektur Dua (IPDA) Indra menegaskan dirinya akan mendalami informasi terkait pesta miras yang melibatkan dua anak di bawah umur di Bandar Sribhawono.
“Kami akan dalami dulu kebenaran informasi tersebut, yang kami cari siapa yang memperkerjakan anak dimaksud apalagi diperdayakan pekerjaan yang tidak mendidik”kata Indra. Kamis (6/6/2024).
Sementara itu, Kadis PPA Lampung Timur Titin mengatakan, terkait peristiwa tersebut pihaknya akan memanggil Camat Bandar Sribhawono untuk melakukan koordinasi lebih jauh guna menetralisir adanya anak anak dibawah umur yang pekerjaannya berhubungan dengan dunia malam.
“Usaha kami sudah maksimal sudah melakukan sosialisasi di setiap sekolah sekolah, di desa desa tujuannya untuk memberikan edukasi agar tidak ada anak dibawah umur yang mendapat kekerasan baik fisik atau verbal”kata Titin.
Dari tiga perempuan yang terlibat pesta minuman keras ada dua anak yang masih di bawah umur dengan inisial Ni (17) dan Ka (17) sementara satu perempuan inisial Fi sudah masuk dewasa.
Menurut salah satu dari tiga perempuan tersebut saat di kantor Polsek Bandar Sribhawono mengatakan dirinya bekerja di warkop milik seseorang inisial Ren baru 4 bulan dengan iming iming honor 1 juta per bulan.
Karena kedua anak dibawah umur tersebut tinggal jauh dari Bandar Sribhawono sehingga memutuskan kos di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, sementara setiap sore hingga malam mereka bekerja di Warkop di Desa Sribhawono.
“Kalau tamunya banyak sampai malam bisa sampai pukul 01.00 pekerjaannya melayani pembeli baik makanan ataupun minuman gitu, kalau minuman paling kami bantu nuang dari botol ke gelas gitu”kata Fit saat memberi keterangan di Polsek Bandar Sribhawono.