Lampung timur [MP]-Sidang pemeriksaan saksi saksi, terkait kasus laporan palsu yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya, hanya dihadiri tiga saksi, sementara dua saksi tidak hadir dalam persidangan, Kamis (2/11/2023).
Kuasa hukum terdakwa (Daniel), Sutanto menjelaskan dari 5
orang saksi yang di agendakan dalam sidang, cuma di hadiri 3 orang saksi yaitu saksi pelapor Shelvia, Saksi dari Polsek Braja Slebah bernama R.D. Manalu dan
Khresna Aji dari Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara.
Sementara dua saksi
fakta bernama Liong Siu Lan dan Shelviana Kristalia Kembali tidak hadir seperti yang dikatakan Shelviana (saksi pelapor) bahwa saksi Lioung Siu Lan sedang mengalami sakit “kencing berdarah” namun Shelviana tidak menunjukan surat keterangan dari dokter kepada hakim. Dan saksi Shelviana Kristalia juga tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Dalam Sidang tersebut, ternyata Shelvia membuat pengakuan bahwa dia
masih berstatus sebagai Istri dari Daniel Marshall Purba, dan mengakui
telah membohongi suaminya dengan mengatakan telah mengirimkan
Pasport anak mereka Ezekiel Gionata Purba, padahal tidak mengirimkan
“Dia membohongi suaminya dengan alasan takut anaknya dibawa keluar negeri. Sementara hal yang kemudian dipertanyakan oleh Daniel karena akta notaris 1068 dari Notaris Devi
Ananji sudah jelas menerangkan anak akan dibawa ke Singapura tempat
selama ini mereka berdua tinggal”jelas Sutanto.
Dalam Akta tersebut, Shelvia juga tidak bisa mengelak bahwa sudah ada kesepakatan berdua sebelumnya dalam akta tersebut bahwa Shelvia wajib menyerahkan pasport Anak kepada suaminya bernama Daniel Marshall Purba.
Sementara itu saksi RD. Manalu dari Polsek Braja Selebah sebagai saksi
fakta juga menerangkan bahwa surat keterangan hilang yang diterbitkan oleh Polsek Braja Selebah adalah fungsi Pelayanan, dimana setiap warga
negara berhak mendapatkan pelayanan sebagaimana diberikan kepada Daniel marshall Purba.
Dan tidak ada yang palsu dalam surat tersebut, dan
surat tersebut juga tidak memberikan hak kepada Daniel Marshall Purba. Lebih lanjut beliau menerangkan prosedur pembuatan surat keterangan hilang paspor anak tidak mewajibkan polisi maupun pelapor untuk
melakukan upaya pencarian terlebih dahulu atas dasar “Hilang itu tidak
harus dibuktikan”.
Lebih lanjut Manalu menerangkan
kesalahan redaksi dalam kronologi hilangnya objek yang dilaporkan di surat keterangan hilang tidak membuat surat yang diterbitkan dari kantor nya.
“Kami sifatnya melayani dan itu tidak ada yang palsu”kata Manalu.
Kesaksian dari Khresna Aji pegawai Imigrasi menjelaskan bahwa pengajuan paspor Ezekiel Gionata Purba telah memenuhi syarat
administrasi dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Imigrasi yang buktikan dengan pengambilan Photo Ezekiel Gioanata Purba untuk selanjutnya penerbitan Pasport nomor E0763796.
“Pasport tersebut adalah asli dan tidak ada perubahan data dengan Pasport lama, dan telah diuji keasliannya di perlintasan imigrasi saat digunakan ke Luar Negeri” kata Khresna.
Bahkan pemberian nomor pasport tersebut secara otomatis oleh system imigrasi.
Saat diminta pendapatnya Daniel hanya memberikan komentar singkat
“Pasal yang didakwakan ke saya pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik.
“Seperti yang kawan-kawan dengarkan sendiri surat keterangan hilang tersebut sudah dikonfirmasi instansi yang menerbitkan sebagai asli”Kata Sutanto.
Kemudian untuk pemalsuan akta otentik, dengan asumsi bisa dibuktikan bahwa passport adalah akta otentik, maka instansi yang menerbitkan passport tersebut juga sudah mengkonfirmasi passport tersebut asli.