Lampung timur [MP[-persoalan perceraian antara Suyanto dan mantan istrinya berujung pada perebutan lahan berikut kandang walet hingga pihak Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur melakukan eksekusi lahan yang ada di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Kamis (26/10/2023).
Ada kejanggalan dalam eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama tersebut, sebab data yang tertuang pada gugatan seperti luasan dan batas batas lahan tidak sesuai dengan sertifikat aslinya yang dipegang oleh tergugat.
“Tanah yang di eksekusi hari ini milik klien kami Pak Suyanto, dasar kuatnya klien kami telah memegang sertifikat tanah tersebut”kata kuasa hukum tergugat Komari.
Lanjut Komari kejanggalan yang tertuang dalam eksekusi lahan, luasan dan batas lahan yang di ajukan penggugat kepada Pengadilan Agama tidak sesuai dengan objek artinya dasar laporan penggugat menjadi pertanyaan.
“Atas dasar apa penggugat mengajukan gugatan harta gono gini, sementara lahan milik Suyanto dimiliki sebelum dirinya menikah dengan penggugat”kata Komari.
Sehingga jika eksekusi lahan yang dilakukan hari ini (Kamis) dijadikan produk hukum maka artinya sama saja penggugat mengambil lahan orang lain karena objek yang tercatat dalam laporan tidak sama dengan yang sebenarnya, baik luasan, batas lahan hingga alamatnya.
Maka Suyanto sebagai tergugat, bersama kuasa hukumnya demi tegaknya hukum akan melakukan perlawanan eksekusi, Komari mengaku sudah melayangkan surat perlawanan eksekusi ke Pengadilan Agama Lampung Timur.
“Dan secepatnya akan kami persidangan untuk mengambil alih hal Kline kami yang di aku aku oleh penggugat”tegas Komari.
Sementara itu Kepala Desa Pasir Sakti Warto mengakui alamat dan luasan yang dipasang oleh pihak pengadilan agama tidak sesuai dengan objek yang sebenarnya.
“Kami sebagai kepala desa tidak membela siapa siapa baik tergugat atau penggugat tapi kami mengatakan sebenarnya bahwa alamat dan luas objek yang dipasang pada papa eksekusi itu tidak benar dengan yang aslinya”kata Warto.