Lampung timur [ MP]-Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Eka Tiara Chandrananda. Meskipun dengan adanya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku tidak serta merta menghentikan proses hukum kasus kekerasan anak yang diduga dilakukan Kades Srigading, Sudarsono.
Kata Eka, hal tersebut sebagai pembelajaran bagi masyarakat, terutama para pemimpin agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang. Karena tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Apalagi peristiwa kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh aparatur desa kepada anak. Sehingga hal ini patut disayangkan. Dengan jabatan itu seharusnya berperan dan menjadi pengayom, teladan bagi masyarakat”tegas Eka Tiara. Sabtu (22/7/2023).
Dimungkinkan kata dia akibat dari tindakan kekerasan terhadap anak, selain berdampak pada luka fisik, tentu berdampak pada psikologis dan korban terutama anak akan mengalami trauma yang dapat berakibat luas dan panjang.
Sehingga perlu diberikan layanan layanan kesehatan berupa pemulihan psikologis, dan layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada korban. Sehingga korban mendapat motivasi dan dukungan moral untuk bangkit kembali melanjutkan kehidupannya.
“Selain itu perlu kiranya benar-benar membangun desa terpadu ramah perempuan dan peduli anak. Sehingga upaya yang dilakukan pemerintah selaras dengan juga upaya perilaku semua pihak terutama para apartur desa untuk mewujudkan hal tersebut.
“Angka kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Hal ini disebabkan konsep budaya patriarki, relasi kuasa, dan hubungan yang tidak setara menjadi faktor utama terjadinya tindak kekerasan anak”terang Eka.
Terkait kekerasan terhadap anak di Lampung Timur itu agar tidak diarahkan pada upaya Restoratif Justice. Hal ini karena pelaku berusia dewasa, terlebih dia adalah aparatur desa (pemimpin). Selain itu, walau pun adanya upaya damai tersebut tapi tidak serta merta menghentikan proses hukum.