- Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional
- Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko
- Bupati dan Danrem Apresiasi Kolaborasi TMMD: Akselerasi Pembangunan Desa Melinting
- Bupati Ela dan Kajari Ultimatum Penyelesaian Tunggakan PBB dalam Sebulan
- Warga Pasang Spanduk Larangan Truk Berat di Jembatan Sukorahayu, Lampung Timur
Mataram baru [MP]-Ria warga Desa Mandalasari, Kecamatan Matarambaru didampingi oleh kuasa hukum nya Panca Kusuma mendatangi Mapolres Lampung Timur, Selasa (18/4/2023) kedatangan mereka untuk melaporkan atas pengrusakan mobil miliknya.
Panca Kusuma menjelaskan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh N seorang perempuan warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono terjadi pada 21 Agustus 2022.
Akibat dari perbuatan N, korban mengalami kerugian hingga 9 juta lebih, menurut analisa Panca pelaku pengrusakan sepertinya tidak di lakukan oleh satu orang, namun kata dia itu menjadi tugas penyidik untuk mengembangkan jumlah pelaku nanti.
“Kami ada bukti kuat terkait pengrusakan mobil, bukti yang kami simpan berupa video dan dalam video tidak hanya ada satu orang melainkan tiga orang, peristiwa terjadi dirumah klien kami”kata Panca.
Bahkan pelaku tidak hanya melakukan pengrusakan mobil milik Ria, melainkan juga melakukan penganiayaan terhadap PNR gadis yang masih dibawah umur dengan usia 16 tahun.
“PNR itu adik kandung Ria, saat pelaku datang kerumah Ria selain menganiaya juga melakukan pengrusakan mobil milik yang diparkir di garasi rumah klien kami hanya berbeda waktu”kata Panca.
Jika pengrusakan mobil dilakukan pada 21 Agustus 2022 selang tiga hari kedalam pelaku kembali mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan, karena yang pelaku tidak bertemu dengan Ria, sehingga adik Ria PNR menjadi sasaran emosi pelaku.
“Saat melakukan pengrusakan ada saksi polisi juga, artinya peristiwa ini kuat buktinya”kata Panca.
Bahkan PNR juga sudah melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang N (perempuan) dan M (pria) keduanya masih hubungan ayah dan anak, namun pasal yang di sangkakan polisi tidak sesuai yakni hanya pasal
80: (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
“Artinya dengan pasal yang disangkakan tersebut pelaku tidak ditahan, seharusnya ada pasal yang lebih kuat lagi untuk bisa menahan pelaku jika dilihat dari kronologis peristiwanya”kata Panca Kesuma, Senin (3/4/2023).
Panca Berharap polisi bisa bekerja profesional atas laporan klien nya tentang pengrusakan dimaksud, sehingga hukum benar benar asik untuk semua lapisan masyarakat tanpa tebang pilih.