Bandar Lampung [MP]-telah dilaksanakan Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, bahwa DPR secara resmi mensetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,Selasa (21/03/23).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja secara resmi di tanda tangani oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menggantikan Undang-undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91 / PUU -XVIII/2020 pada November 2020.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak jauh dengan undang-undang cipta kerja yang dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dimana menurut pandangan dan penilaian sejumlah elemen buruh Isi Perppu dianggap memuat pasal -pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
Selasa tanggal 21 Maret 2023 adanya unjuk rasa dari elemen-elemen buruh yang tergabung dalam FSPMI, KASBI dan KSPI dengan tuntutan Penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang oleh Buruh serta pernyataan sikap BEM SI polemik atas Perppu cipta & Pemilu 2024 di kemenaker, Jalan Gatot Subroto.
Respon mahasiswa
Kamis 30 Maret 2023, adanya aksi unjuk rasa oleh Elemen Mahasiswa (Aliansi Lampung Memanggil) yang terdiri dari Pengurus BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), OKP, elemen mahasiswa, terkait penolakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI.
Adapun Tema yang diangkat dalam aksi tersebut yaitu : “Menolak Undang-undang Cipta Kerjaa (UU Ciptaker) yang disahkan oleh DPR RI”.
dengan mengangkat “Grand Isu antara lain :
a. Cabut UU Cipta Kerja
b. Revisi RUU Kesehatan
c. Mewujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan demokratis
Aksi Pencerdasan membangkitkan semangat dilakukan dengan membagikan selebaran opini diantaranya :
a. Selasa, 21 Maret 2023 merupakan hari sulap menyulap oleh elite penguasa. Perppu Cipta Kerja disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari 2023 lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut. Telah disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam 2 bulan menunjukkan mahirnya pemerintah dalam menipu dan menyurangi rakyat padahal tahun 2020 UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh mahkamah konstitusi karena dinilai tidak relevan dan tidak menyangkut hajat Bersama.
b. Perppu Cipta Kerja menjadi pasal yang kursial karena terdapat beberapa pasal yang mengalami kecacatan formil dan materil. Adanya berbagai kecacatan dalam Perppu Cipta Kerja menjadikan kepentingan rakyat dikesampingkan dan pemerintah lebih mementingkan kepentingan investor hal tersebut akan menjadikan pemerintah yang otoriter dan mementingkan kepentingan oligarki. Tidak hanya itu, Perppu Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kepentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu buru kemudian Perppu Cipta Kerja berpotensi dapat memberangus hak-hak buruh di tanah air hingga tidak adanya prinsip keadilan sosial karena tidak sesuai dengan Pancasila.
c. Tiga poin yang menurut MK agar dapat diciptakannya Perppu :
1) Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2) Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai;
3) Kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan.
d. Baik dari proses pengerjaannya yang cacat, dan tetap disahkannya UU ini walaupun sudah dinyatakan inkonstitusional. Bahkan isi dari UU Cipta Kerja ini merugikan masyarakat Indonesia. Pasal yang menjadi permasalahan adalah hal hal yang menyebabkan para pekerja itu rentan di PHK oleh perusahaan dikarenakan bertambahnya alasan alasan yang diperbolehkan dalam aturan itu untuk PHK pekerja. Tidak lupa dalam UU Cipta Kerja 88C Menyangkut pengupahan yang ditentukan oleh kondisi perekonomian daerah tersebut, ini adalah pasal yang dapat memicu permasalahan dikarenakan setiap saat upah dari pekerja dapat menjadi sangat kecil ketika perekonomian daerah tersebut merosot, padahal tidak adanya korelasi antara perekonomian daerah dengan kinerja pekerja sehingga upah pekerja juga harus turun. Pasal 30 Ayat 1 UU Cipta Kerja yang membuka lebar keran impor pangan sehingga petani dibiarkan bersaing di pasar bebas dengan kekuatan korporasi atau pemodal besar di bidang pangan.
e. Selain itu, ada penghapusan soal sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pengimpor komoditas pertanian saat hasil komoditas lokal masih mencukupi di UU Cipta Kerja. Definisi nelayan kecil yang sebelumnya dalam UU No 45/2009 dibatasi dengan ukuran kapal maksimal 5 gros ton, di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi lagi.Nelayan kecil hanya dianggap nelayan yang mencari ikan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini berarti perlindungan terhadap nelayan terancam karena akan terjadi penyamarataan antara nelayan kecil dan nelayan bermodal.
f. Definisi yang tidak jelas ini menimbulkan ketidakadilan karena izin berusaha untuk nelayan besar tidak menjadi masalah. Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengancam area tangkap ikan bagi nelayan kecil karena tidak ada batasan yang jelas. Melihat dari kelakuan dari para wakil rakyat Indonesia ini yang bahkan tidak memandang lagi masyarakatnya, uji materi MK dan hanya mementingkan kepentingan para penguasa, Maka dari itu sebagai mahasiswa kita harus membela masyarakat dan MELAWAN OLIGARKI di Indonesia ini.
Aksi Unras tanggal 30 Maret 2023 yang semula berjalan lancar pada pukul 15.40 WIB massa aksi mulai terprovokasi dengan melakukan pelemparan batu, kayu, kaca neon dan benda lainnya sehingga aksi berlangsung anarkis yang berujung pada chaos.
Buntut dari aksi yang berlangsung anarkis tersebut telah diamankan sebanyak 48 (empat puluh delapan) Mahasiswa dan Mahasiswi aksi unjuk rasa oleh Aparat gabungan dari Polda dan Polresta Bandar Lampung yg menilai tindakan dari masa aksi sudah masuk kedalam ranah tindakan melawan hukum.
Menyikapi hal tersebut H. Sulaiman Ibrahim, S.H. menanggapi dan memberikan himbauan kepada seluruh elemen mahasiswa di Provinsi Lampung, pada Rabu (05/04/2023).
Dalam tanggapannya Ketua Partai Buruh Provinsi Lampung dan Konfenderasi Serikat Pekerja Industri (KSPI) H. Sulaiman Ibrahim, S.H. diruang kerjanya yang beralamatkan Jl. Tupai / Bakti No. 62 Sidodadi Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung menyampaikan;
“Mahasiswa dan mahasiswi merupakan aset investasi yang memiliki intelektual tinggi, dan menggunakan Demokrasi dengan harus memiliki 3 metode yaitu Konsep, Lobby dan aksi, karena tanpa konsep yg baik maka tujuan yang dinginkan tidak akan tercapai apabila hanya mengedepankan aksi karena disitulah akan terlihat apabila konsep yang disajikan berjalan baik dapat dijadikan sebagai tolak ukur SDM budaya yang unggul,” ucap H. Sulaiman Ibrahim, S.H.
H. Sulaiman Ibrahim, S.H menyampaikan dan menghimbau kepada Mahasiswa agar jangan sampai terpengaruh oleh ajakan yang bersifat Provokatif dalam setiap pelaksanaan aksi yang sengaja diciptakan oleh pihak manapun lebih mengedepankan koordinasi yang baik didalam penyampaian aspirasi dan selalu menjaga nilai atitude yang santun dalam setiap penyampaian serta bersama-sama untuk tidak melakukan aksi yang berdampak pada terganggunya situasi kamtibmas Di Provinsi Lampung,” kata H. Sulaiman Ibrahim, S.H.