Lampung Timur [MP]- Sebanyak 82 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Way Jepara, Kamaludin yang berlangsung di Gedung SMP YPI Way Jepara, Minggu (02/10/2024).
Ketua Panwascam Way Jepara Kamaludin mengatakan, bahwa pukuhan pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan Way Jepara ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.
“pelantikan yang diselenggarakan oleh kami dari Panwascam Way Jepara ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024,” terangnya.
Kamaludin mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang.
“Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam Way Jepara,” katanya.
Kamaludin menyebut 82 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 16 desa yang tersebar di Kecamatan Way Jepara, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
“Setelah dilantik, 82 petugas PTPS nantinya akan menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,” kata dia.
Kamaludin menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS,” tandasnya