16 PKD Way Jepara Dilantik Sabtu (1/6/2024) Bersama 11 Kecamatan Lainnya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Jun 2024 15:37 0 256 Redaksi

Lampung Timur [MP]- Sebanyak 264 Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) di Kabupaten sudah ditetapkan, pelantikan di lakukan hari Sabtu dan Minggu (1-2/6/2024). Usai pelantikan dilajutkan dengan Bimbingan Tehnis (Bimtek).

Seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, dari 264 PKD di Lampung Timur pelantikan dibagi menjadi dua hari yakni wilayah Tenggara pelantikan dilakukan Sabtu (1/6/2024) sementara wilayah Barat di Lantik Minggu (2/6/2024).

“Untuk pelantikan kami bagi dua group masing masing group meliputi 12 kecamatan, kami bagi wilayah Barat dan tenggara”kata Lailatul Khoiriyah.

Wilayah Tenggara meliputi Kecamatan Sekampung Udik, Marga Sekampung, Waway Karya, Jabung, Pasir Sakti, Gunung Pelindung
,Melinting, Labuhan Maringgai, Bandar Sribhawono, Mataram Baru, Braja Selebah dan Way Jepara.

Wilayah Barat, Way bungur, Purbolinggo, Raman Utara, Batanghari Nuban, Pekalongan, Batanghari, Sekampung, Metro Kibang, Bumi Agung, Sukadana, Marga Tiga dan Labuhan ratu.

Seperti Kecamatan Way Jepara sebanyak 16 PKD.dilantik, Sabtu (1/5/2024) sekaligus dilakukan bimtek, tujuan dari bimtek tersebut untuk memberi pemahaman tugas tugas yang akan dilakukan oleh PKD Pilkada 2024.

Ketua Panwascam Kecamatan Way Jepara Kamaluddin mengatakan, PKD merupakan bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk dalam Pemilu 2024 mendatang.

Tentang PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara terkait tugas, wewenang dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Lantas apa yang dimaksud dengan PKD Pemilu 2024? Apa tugas, wewenang dan kewajiban PKD dalam Pemilu 2024? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022, PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024. PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

Berapa jumlah anggota PKD Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa jumlah anggota PKD dalam Pemilu di setiap Kelurahan atau Desa adalah sebanyak 1 orang.

“Secara mendasar itu gambaran tugas pokok PKD yang harus kawan kawan kerjaan setelah di lantik, tugas menyesuaikan tahapan tahapan”Kata Kamaluddin.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA